Catat, Mulai Besok Kabupaten Siak Mulai Berlakukan PSBB Berikut Poin yang Harus Dipahami
A. Melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas peraturan Bupati ini, seperti membubarkan kerumunan dan atau keramaian, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran dan penularan Covid-19
B. Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang menggangu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
Baca juga: Anggota DPRD kabupaten Siak Resmi Dilantik, Berharap Mampu Jadi Perpanjangan Tangan Masyarakat
Baca juga: Komit Terhadap Dunia Pendidikan, Pemda Siak dan PT BSP Bangun Ruang Kelas dan Asrama Dua Ponpes.
C. Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas peraturan bupati ini, dan