Menu

Ustaz Tengku Zulkarnain Sarankan Jokowi dan BPJS Naikkan Iuran Sebesar Ini Baru Pemerintah Nyaman

Satria Utama 16 May 2020, 10:39
Ilustrasi
Ilustrasi

“Putusan MA ini membuat Perpres 75/2019 tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dan presiden harus melaksanakan putusan MA dengan menerbitkan Perpres baru yang seharusnya mengembalikan besaran iuran seperti sebelum dinaikkan,” bebernya.

Namun kali ini, menurutnya, Presiden justru menerbitkan Perpres 64/2020 yang isinya kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Bedanya, besaran iuran dalam Perpres 64/2020 ini jika dibandingkan dengan Prepres 75/2019 yang dibatalkan MA, hanya selisih Rp 10.000.

“Presiden seperti terkesan ingin mempermainkan putusan MA. Pembatalan Perpres 75/2019 itu karena MA menilai Perpres itu bertentangan dengan perundangan yang lebih tinggi,” tambahnya.

Baginya, kenaikan BPJS Kesehatan sama saja Presiden sengaja membuat peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan 3 UU lain. Padahal mandat dan sumpah presiden adalah melaksanakan amanat UUD 1945.

Hal kedua yang membuatnya kecewa adalah Perpres 64/2020 diterbitkan di tengah wabah pandemik Covid 19. Hal ini menunjukkan pemerintah tidak peka dan tidak peduli dengan kondisi masyarakat yang terdampak wabah.

“Jutaan pekerja telah diputus hubungan kerjanya. Jutaan pekerja juga dirumahkan tanpa mendapatkan upah. Akibatnya daya beli masyarakat saat ini turun sampai titik terendah. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang cukup besar ini ujungnya mempersulit rakyat mengakses fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.***

Halaman: 12Lihat Semua