Penetapan Tersangka Cacat Hukum, Ruslan Buton Ajukan Praperadilan
“Dengan demikian tanpa adanya keterangan saksi, keterangan ahli dan surat guna memenuhi ketentuan syarat minimum dua alat bukti sebelum tanggal 26 Mei 2020 maka penetapan tersangka tidak sah,” jelas Tonin mengutip dari Jawapos. Selasa 2 Juni 2020.
Sebelumnya, Ruslan Buton ditangkap polisi pada Kamis 28 Mei 2020 siang. Dia diduga digelandang polisi akibat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di mana salah satu poinnya meminta agar Jokowi mundur dari jabatannya. Dia mengkritik Jokowi dalam menangani pandemi Covid-19. Dia bahkan sempat berujar tidak menutup kemungkinan ada revolusi rakyat jika Jokowi tak kunjung melepas jabatannya.