Menu

Waketum Gerindra Kirim Surat Ke Jokowi Untuk Stabilitas Keuangan

Bisma Rizal 4 Jun 2020, 12:31
Presiden Jokowi saat blusukan ke pasar (foto/int)
Presiden Jokowi saat blusukan ke pasar (foto/int)

Pemerintah mengeluarkan surat utang berjangka minimal 10 tahun, dengan bunga dibawah 5 persen, kemudian Bank Indonesia membelinya dengan mencetak uang, kemudian, pemerintah menempatkan dana ini sebagai deposito di perbankan dengan jangka waktu sama 10 tahun dengan bunga 5.5 persen-6.0 persen.

Dengan adanya bantuan likuiditas ini perbankan akan menurunkan bunga pinjaman untuk nasabah retail mereka, memberikan suatu grace period dan memperpanjang masa pinjamannya.

Bagi nasabah pinjaman korporasi. Dengan kriteria tertentu, seperti pinjaman yang sebelumnya berjalan baik, atau pinjaman yang mempunyai jaminan cukup, atau pinjaman yang belum jatuh tempo, atau kriteria lainnya yang disetujui, dapat diberikan perpanjangan waktu dan keringanan sehingga dapat tetap beroperasi meskipun dalam keadaan sulit, dan tetap mempertahankan tenaga kerjanya.   
Halaman: 789Lihat Semua