Menu

Gubernur Anies Baswedan Bolehkan Usaha Seperti RM Padang di DKI Jakarta Layani Makan di Tempat, Tapi...

Riki Ariyanto 5 Jun 2020, 15:58
Gubernur Anies Baswedan Bolehkan Usaha Seperti RM Padang di DKI Jakarta Layani Makan di Tempat, Tapi...
Gubernur Anies Baswedan Bolehkan Usaha Seperti RM Padang di DKI Jakarta Layani Makan di Tempat, Tapi...

Jasa Usaha Makanan dan Minuman (restoran, rumah makan, coffee shop)
- Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50% dari kapasitas
- Penyajian makanan a la carte (dilarang prasmanan)
- Mendorong pembayaran secara cashless
- Catatan: penyajian a la RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan.

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 123Lihat Semua