KPK: Pemeriksaan Nurhadi Sesuai Mekanisme Hukum yang Berlaku
KPK: Pemeriksaan Nurhadi Sesuai Mekanisme Hukum yang Berlaku (foto/int)
RIAU24.COM - JAKARTA- Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan, penangkapan dan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrahman sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
zxc1
"KPK memastikan bahwa seluruh kegiatan penyidikan yang dilakukan KPK selama ini sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku," kata Ali, Senin (7/6/2020) malam.