Cacat Hukum dan Penista Agama, PA 212 Tolak Ahok Jadi Dirut Pertamina
Ia menegaskan, bahwa seorang mantan narapidana sudah cacat hukum apalagi untuk memimpin instansi pemerintahan yang sangat vital demi untuk kepentingan hajat orang banyak tidak bisa orang yang sudah cacat hukum karena prosedur masuk diinstansi pemerintahan bukan orang cacat hukum melainjan salah satu persyaratan masuk adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisan (SKCK).
"Dengan begitu ini adalah pelecehan bagi instansi pemerintahan," katanya.
Menanggapi hal itu Menteri BUMN Erick Thohir enggan berkomentar soal isu tersebut. Erick mengatakan pihaknya masih melihat perseorang mana yang direksinya akan diganti dan kembali dirombak. "Itu lagi nanti ada waktunya," ujar Erick.