Menu

Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Mantan Komisioner KPK Bandingkan Dengan Kasus Habib Bahar

M. Iqbal 12 Jun 2020, 15:27
Mantan Komisioner KPK, Laode M Syarif
Mantan Komisioner KPK, Laode M Syarif

RIAU24.COM - Banyak pihak yang mempertanyakan vonis ringan yang diberikan kepada dua oknum polisi yang menyerang Novel Baswedan dengan air keras.

Bahkan, Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyebutkan jika tuntutan terhadap dua oknum polisi penyerang Novel Baswedan sangat ringan dan melukai rasa keadilan.

Diapun membandingkan tuntutan terhadap Habib Bahar Smith yang menganiaya dua remaja.

Untuk diketahui, Habib Bahar dituntut enam tahun penjara karena melakukan penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Khoirul Aumam. Majelis hakim akhirnya memutus Bahar bin Smith dengan vonis tiga tahun penjara.

"Bandingkan saja dengan penganiayaan Bahar Bin Smith. Saya melihat pengadilan ini sebagai panggung sandiwara," ujar Laode, Jumat, 12 Juni 2020.

Dia berpendapat, tuntutan satu tahun pidana penjara terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa peneror penyidik senior KPK Novel Baswedan, tidak dapat diterima akal sehat.

Halaman: 12Lihat Semua