Demokrat Tarik Diri, 7 Fraksi di DPR Dukung Penuh RUU HIP
"TAP MPRS XXV tahun 1966 tidak dijadikan acuan utama dan subtansinya bisa mendegradasi nilai nilai suci Pancasila itu sendiri," kata Hinca yang kini menjabat Dewan Kehormatan Demokrat ini.
RUU HIP menjadi sorotan nasional beberapa hari terakhir. Sejumlah ormas Islam, seperti MUI, Muhammadiyah, dan NU karena menilai rancangan UU ini mereduksi atau mengerdilkan Pancasila.
Sejumlah pihak lainnya menilai ada permasalahan dalam ketiadaan pencantuman larangan komunisme dan marxisme dalam RUU ini.
Baca juga: Babak Baru Kasus SYL, MA Mulai Adili Kasasi Syahrul Yasin Limpo di Kasus Pemerasan dan Gratifikasi