Menu

Aplikasi SmartMapPBB Bakal Mudahkan Masyarakat Pekanbaru Bayar Pajak

Ryan Edi Saputra 13 Jun 2020, 15:39
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin

“Kalau pajak retoran atau rumah makan yang  dihapuskan pajaknya, misalnya dia menyuplai makanan dalam rangka penangnan Covid-19 untuk tim Satgas atau petugas yang menangangi Covid-19 di lapangan. Tapi yang tidak menagnani secara langsung tetap membayar pajak,” ungkapnya.

Sementara itu, relaksasi yang kedua, yaitu Bapenda menghapus seluruh denda pajak. Hal tersebut berlaku untuk seluruh pelaku usaha di Kota Pekanbaru.

“Hal ini berlaku umum, dibayarkan paling lambat sebelum tanggal 14 juli 2020,” terangnya.
Halaman: 456Lihat Semua