Menu

Refly Harun Minta Pelaku Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Dibebaskan: Tuntutan Kok Melecehkan

M. Iqbal 16 Jun 2020, 08:09
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun

"Kalau bukan pelaku sesungguhnya maka peradilannya kan bisa sesat. Maka kalau itu bukan pelaku sesungguhnya harusnya itu dibebaskan," kata Refly lagi.

Dia juga meminta publik jangan puas dengan tuntutan lebih dari satu tahun. Karena, yang terpenting dalam peradilan ini ialah mengungkap fakta dan menghukum pelaku asli dari penyiraman tersebut. Jika hal itu bisa terungkap, maka persoalan besar dari kasus tersebut dapat terungkap.

Refly meyakini kasus Novel Baswedan berkaitan dengan dimensi-dimensi lain seperti kekusaan. Sehingga, kasus itu bukanlah sekadar kejahatan kriminal pada umumnya.

"Jangan ada diskursus bahwa akan selesai jika pelaku dihukum tiga atau lima tahun. Sehingga seolah-olah case closed dengan hukuman itu. Padahal yang alami yakini bukan terdakwa pelakunya," jelas Refly.

Dia pun berharap hakim dapat melihat kejanggalan-kejanggalan dari dakwaan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Sehingga, penyelidikan dapat diulang dari awal untuk mencari pelaku sesungguhnya.

Halaman: 12Lihat Semua