Diserang Buzzer, Presiden PKS Puji Bintang Emon Karena Cepat Lakukan Hal Ini
Sementara itu, mantan Ketua KPK, Abraham Samad, yang menilai tuntutan hukum tersebut aneh dan tak memiliki dasar hukum yang kuat. "Aneh ya, karena melukai perasaan keadilan hukum, utamanya keadilan bagi korban yaitu Novel dan keluarganya," ujar Abraham Samad seperti dilansir RMOL, Selasa (16/6).
Abraham Samad juga mengatakan, tuntutan hukum 1 tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sebanding dengan perlakuan dua orang terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, yang mengakibatkan wajah dan mata kiri Novel terluka parah.
"Itu sangat melukai rasa keadilan hukum utamanya keadilan hukum bagi korban dan keluarganya, yang merasa diperlakukan tidak adil kan. Disitu keanehannya," ungkapnya.***