KPU: Pemerintah dan DPR Wacanakan Pilkada dan Pilpres Mundur 2027
KPU: Pemerintah dan DPR Wacanakan Pilkada dan Pilpres Mundur 2027 (foto/int)
Sementara daerah yang seharusnya menggelar pilkada pada 2022 dan 2023, akan digeser ke tahun 2024. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah hingga 2024, pemerintah akan menunjuk pelaksana tugas dari jabatan pimpinan tinggi madya.