Menang Gugatan Reklamasi di MA, Anies Baswedan Bersyukur: Kita Maju Terus
Gugatan kasasi PT Taman Harapan Indah terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditolak oleh MA terkait pencabutan izin Pulau H Reklamasi Teluk Jakarta yang diputus pada 4 Juni 2020 lalu.
"Amar putusan tolak kasasi dari pemohon kasasi 1 (PT Taman Harapan Indah), kabul kasasi dari pemohon kasasi 2 (Gubernur DKI), batal judex facti, adili sendiri, tolak gugatan," demikian dikutip dari situs MA pada Rabu, 24 Juni 2020.
Baca juga: Polisi Amankan 22 Warga Dalang Kisruh di Teluknaga Tangerang, Berawal dari Bocah yang Ditabrak Truk