Menu

Menang Gugatan Reklamasi di MA, Anies Baswedan Bersyukur: Kita Maju Terus

Muhammad Iqbal 25 Jun 2020, 10:15
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

Gugatan kasasi PT Taman Harapan Indah terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditolak oleh MA terkait pencabutan izin Pulau H Reklamasi Teluk Jakarta yang diputus pada 4 Juni 2020 lalu.

"Amar putusan tolak kasasi dari pemohon kasasi 1 (PT Taman Harapan Indah), kabul kasasi dari pemohon kasasi 2 (Gubernur DKI), batal judex facti, adili sendiri, tolak gugatan," demikian dikutip dari situs MA pada Rabu, 24 Juni 2020.

Halaman: 12Lihat Semua