Menu

Jaksa Ungkap Amril Mukminin Terima Suap 5,2 Miliar, Bahkan Sang Istri Disebut Terima 23 Miliar Lebih Dari Sejumlah Pengusaha

Khairul Amri 25 Jun 2020, 22:37
Foto. Internet
Foto. Internet

Atas arahan itu, Triyanto pun menemui Tarmizi, dan juga Ardiansyah, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Kantor Dinas PUPR Bengkalis.

Oleh karena proyek tersebut belum dianggarkan pada APBD TA 2016, maka Dinas PUPR Bengkalis mengusulkan anggaran untuk proyek tersebut pada usulan atau rencana APBD Bengkalis TA 2017-2019.

Proyek itu kemudian disetujui untuk dianggarkan pada APBD Bengkalis secara tahun jamak (multiyears) dengan pembuatan Nota Kesepakatan antara Pemkab Bengkalis dengan DPRD, tentang penganggaran kegiatan tahun jamak TA 2017-2019 Nomor 14/MoU-HK/XII/2016 dan Nomor 09/DPRD/PB/2016 tanggal 13 Desember 2016 yang ditandatangani terdakwa selaku Bupati Bengkalis dan Abdul Kadir selaku Ketua DPRD Bengkalis.

Berlanjut pada bulan Februari 2017, Triyanto menemui terdakwa di restoran Hotel Adi Mulya Medan. Triyanto menjanjikan commitment fee dari PT CGA kepada terdakwa, karena proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning telah dianggarkan dan tinggal menunggu penandatanganan kontrak pekerjaan.

“Terdakwa lalu mengarahkan Triyanto agar berkoordinasi dengan Tajul Mudarris, selaku Plt Kepala Dinas PUPR Bengkalis merangkap PPK,” lanjut dia.

Triyanto kemudian memberikan amplop coklat berisi uang sebesar 150 ribu Dollar Singapura atau setara Rp1,5 miliar kepada terdakwa yang diterima melalui Azrul usai pertemuan.

Halaman: 345Lihat Semua