Menu

Jaksa Ungkap Amril Mukminin Terima Suap 5,2 Miliar, Bahkan Sang Istri Disebut Terima 23 Miliar Lebih Dari Sejumlah Pengusaha

Khairul Amri 25 Jun 2020, 22:37
Foto. Internet
Foto. Internet

“Selanjutnya Triyanto memberikan amplop coklat yang berisi uang sebesar 170 ribu Dollar Singapura, atau setara Rp1,7 miliar, untuk diserahkan kepada terdakwa. Triyanto menjanjikan akan memberikan sisa commitment fee setelah lebaran,” sambungnya.

Selanjutnya, sekitar awal bulan Juli 2017, terdakwa memerintahkan ajudannya Azrul menghubungi Triyanto guna menanyakan realisasi kekurangan commitment fee yang telah dijanjikan.

Seperti sebelumnya, Triyanto melaporkan kepada Ichsan. Setelah mendapatkan persetujuan, barulah Triyanto membawa uang yang telah disiapkan.

Sisa commitment fee itu senilai Rp100 Dollar Singapura. Uang itu diambil ajudan terdakwa di kamar Hotel Grand Elite.

JPU menilai, perbuatan terdakwa itu bertentangan dengan kewajibannya selaku Kepala Daerah dan Penyelenggara Negara.

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tegas JPU Feby.

Halaman: 567Lihat Semua