Menu

Jaksa Ungkap Amril Mukminin Terima Suap 5,2 Miliar, Bahkan Sang Istri Disebut Terima 23 Miliar Lebih Dari Sejumlah Pengusaha

Khairul Amri 25 Jun 2020, 22:37
Foto. Internet
Foto. Internet

“Atas bantuan tersebut, Adyanto memberikan kompensasi berupa uang kepada terdakwa dari presentase keuntungan, yaitu sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik,” urai JPU Tonny.

“Uang tersebut diberikan setiap bulannya sejak awal tahun 2014 yang diserahkan secara tunai kepada Kasmarni (istri terdakwa) di rumah kediaman terdakwa. Sehingga uang yang telah diterima terdakwa dari Adyanto seluruhnya sebesar Rp10.907.412.755,” lanjut dia.

Dikatakan Jaksa, penerimaan uang yang merupakan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan oleh terdakwa kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja. Hal ini, sebagaimana dipersyaratkan dalam UU dan merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku anggota DPRD Bengkalis dan selaku Bupati Bengkalis 2016-2021

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkas Tonny.

Halaman: 78Lihat Semua