AHY Tolak RUU HIP Dan Lebih Baik Fokus Corona
"Padahal, TAP MPRS tersebut merupakan landasan historis perumusan Pancasila, yang kemudian kita sepakati secara konsensus sebagai titik temu perbedaan di tengah kompleksitas ideologi dan cara pandang kebangsaan," ucap AHY.
Ketiga, RUU HIP memuat nuansa ajaran sekularistik, bahkan ateistik, sebagaimana tercermin dalam Pasal 7 ayat 2 RUU HIP yang berbunyi: "Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan...”
Baca juga: Target PKS Raih 15 Persen Suara di Pemilu 2024 Tak Tercapai Diungkit, Ada Faktor Internal
"Hal ini mendorong munculnya ancaman konflik ideologi, polarisasi sosial-politik hingga perpecahan bangsa yang lebih besar," tutur dia.