Pembobol Data Pribadi Denny Siregar Dibekuk Polisi, Terancam Dipenjara 10 Tahun
Adapun motif tersangka melakukan pembobolan data pribadi tersebut diduga karena sempat di-bully oleh pengikut Denny Siregar di dunia maya. Meski demikian, Reinhard mengatakan masih melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pemilik akun twitter yang turut menyebarluaskan data itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 50 Jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dia terancam pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.****