Transformasi RSD Madani Pekanbaru, Kini Telah Sah Jadi Organisasi Khusus
RSD Madani
"Kalau saya selama ini, jabatan direktur merangkap sebagai pejabat fungsional beserta tugas tambahan. Nanti, status direktur dikembalikan ke fungsinya yakni pejabat eselon sesuai tipe rumah sakit," sebut Dokter Mulyadi.
Kalau tipe rumah sakit tipe B, maka direkturnya pejabat eselon 2B. Saat ini, RSD Madani masih tipe C.
Jadi, Direktur RSD Madani merupakan pejabat eselon III A. Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 14 Tahun 2018 juga telah mengatur kedudukan RSD Madani Pekanbaru.
Baca juga: Presiden Mahasiswa STAI Al-Kifayah Riau Tegaskan Dukungan Terhadap Perwako Pemilihan RT/RW Pekanbaru
"Makanya, saya bisa merombak semuanya di RSD Madani. Saya akan disukusikan dengan teman-teman bagaimana organisasi lebih efektif dan efesien di RSD Madani," ucap Dokter Mulyadi.