OJK Riau: Perbankan Riau Beri Keringanan Kredit Rp11,18 Triliun
RIAU24.COM - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau menyebutkan restrukturisasi kredit oleh perusahaan pembiayaan di Provinsi Riau, hingga tanggal 3 Juli 2020 telah diberikan kepada 96.789 nasabah dengan nilai kredit yang diberikan keringanan sebesar Rp3,49 Triliun.
Dia merincikan, perkembangan pelaksanaan restrukturisasi kredit oleh Perbankan di Provinsi Riau sampai dengan tanggal 29 Juni 2020 telah diberikan kepada 99.917 nasabah dengan nilai kredit yang diberikan keringanan sebesar Rp11,18 Triliun.
Masih penjelasan Yusri, pemberian restrukturisasi kredit kepada masyarakat yang usahanya terdampak penyebaran Covid-19 akan terus dilakukan oleh Perbankan hingga 31 Maret 2021 sesuai dengan POJK Nomor 11/POJK.03/2020.
"Tapi tidak menutup kemungkinan kebijakan ini akan dikaji untuk diperpanjang melihat perkembangan dampak penyebaran pandemi Covid19," ujar Yusri dalam keterangan rilisnya, Selasa, 15 Juli 2020.
Sehingga, lanjut Yusri, kepada masyarakat yang usahanya terdampak penyebaran Covid19 yang mengakibatkan terganggunya kemampuan membayar angsuran kredit.
"Supaya dapat mengajukan restrukturisasi kredit kepada Perbankan ataupun Perusahaan Pembiayaan dengan mengikuti prosedur yang berlaku pada masing-masing perusahaan," tambahnya.