Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan Ribuan Karton Rokok Ilegal, Kerugian Negara ditaksir Rp7,5 Miliar
Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan Ribuan Karton Rokok Ilegal, Kerugian Negara ditaksir Rp7,5 Miliar (foto/int)
Lanjut ia menjelaskan kronologis penangkapan, bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh KPPBC Tembilahan, bahwa di Sungai Dendan Besar, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sebagai tempat masuknya barang ilegal.
zxc2