KPK Perpanjang Penahanan Direktur PT HTK
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono (TAG) yang merupakan tersangka kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT HTK dan PT Pilog.
Baca juga: Target PKS Raih 15 Persen Suara di Pemilu 2024 Tak Tercapai Diungkit, Ada Faktor Internal
mulai 16 Juli 2020 sampai 24 Agustus 2020, bertempat di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
zxc1