Menu

Angkut Bawang Ilegal, 5 Orang Supir dan Kernet Diamankan Polres Siak

Lina 16 Jul 2020, 13:30
Angkut Bawang Ilegal, 5 Orang Supir dan Kernet Diamankan Polres Siak (foto/int)
Angkut Bawang Ilegal, 5 Orang Supir dan Kernet Diamankan Polres Siak (foto/int)
"Bawang merah ini mereka tutup dengan terpal warna biru dan setelah itu ke 5 (lima) pelaku langsung keluar dari dalam pelabuhan rakyat menuju ke Pekanbaru untuk mengantarkan bawang kepada pemiliknya di Pasar Arengka untuk dijual. Pemiliknya SA hingga kini masih terus kita buru," jelas Kapolres.

Terhadap pelaku diterapkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Pasal 33 Ayat (1) huruf a,b,c Jo Pasal 86 huruf a,b,c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan atau Pasal 480 ke 2e KUHPidana Jo Pasal 55 Ke 1e KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Halaman: 34Lihat Semua