"Mengadili, menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua."
"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dan ketiga," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan.