Menu

Lurah Ngamuk Karena Siswa Titipannya Tak Diterima, Ini Ancaman Sanksi yang Bakal Diterimanya

M. Iqbal 20 Jul 2020, 10:32
Kepala BKPP Kota Tangsel, Apendi
Kepala BKPP Kota Tangsel, Apendi

Berikutnya untuk sanksi disiplin tingkat berat adalah, penurunan pangkat setingkat selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat sebagai ASN, dan terakhir adalah pemberhentian tidak dengan hormat.

Meski demikian, proses penegakan sanksi PP Nomor 53 bagi Lurah Saidun belum bisa dipastikan berjalan profesional. Hal itu terlihat dari keragu-raguan Apendi untuk menyatakan kapan akan memulai pemeriksaan. Apalagi Lurah Saidun didampingi pula oleh salah satu tokoh masyarakat di Tangsel.

"Ya nanti, tidak bisa ditentuin waktunya. Yang penting akan saya laksanakan, saya proses sesuai aturan ketentuan itu aja," jelas Apendi.

Halaman: 12Lihat Semua