KPK Tetapkan Mantan Dirut Jasa Marga dan Dirut Waskita Beton Sebagai Tersangka
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Waskita Karya. Salah satunya mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani.
Baca juga: Vadel Badjideh Siap Masuk Penjara Jika Terbukti Pernah Behubungan Intim dan Minta Lolly Aborsi
zxc1
Baca juga: Target PKS Raih 15 Persen Suara di Pemilu 2024 Tak Tercapai Diungkit, Ada Faktor Internal
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, penetapan ini adalah pengembangan dari dua orang tersangka sebelumnya, yakni, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.