Menu

Polri Cegah Pengacara Djoko Tjandra Keluar Negeri

Bisma Rizal 24 Jul 2020, 23:02
Polri Cegah Pengacara Djoko Tjandra Keluar Negeri (foto/int)
Polri Cegah Pengacara Djoko Tjandra Keluar Negeri (foto/int)
Sementara, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Menurut Argo, pihak Imigrasi telah menerima surat dari kepolisian. "Ini sudah kita meminta untuk melakukan pencekalan dan haknya siapa? Penyidik,” ucap dia.

Anita sendiri telah dipanggil untuk diperiksa penyidik Bareskrim sebanyak tiga kali, yaitu Selasa (21/7/2020), Rabu (22/7/2020), dan Kamis (23/7/2020) kemarin.

Halaman: 345Lihat Semua