Menu

Warga Mengeluh Biaya Rapid Test RSUD Rohul Tembus Rp280 Ribu

Riki Ariyanto 24 Jul 2020, 23:13
Warga Mengeluh Biaya Rapid Test RSUD Rohul Tembus Rp280 Ribu (foto/int)
Warga Mengeluh Biaya Rapid Test RSUD Rohul Tembus Rp280 Ribu (foto/int)

RIAU24.COM - ROKAN HULU- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah menetapkan batasan Tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test, untuk pendeksian Corona Virus Disease (Covid-19) sebesar Rp150 ribu. 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi, atas permintaan sendiri di fasilitas pelayanan kesehatan.

zxc1


Namun hal itu seakan tidak berlaku di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Pasalnya, masih banyak warga yang mengeluh akibat besarnya tarif Rapid test yang ditetapkan oleh pihak RSUD Rohul tersebut.
Halaman: 12Lihat Semua