Nekat Perkosa Anak Majikannya, Pria Bali Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
MTI didakwa dengan undang-undang perlindungan anak Indonesia tentang pemerkosaan berdasarkan undang-undang, yang dijatuhi hukuman maksimum 15 tahun penjara.
Baca juga: Danlanud Roesmin Nurjadin Serahkan Bantuan Pembangunan Rumah di Jalan Tengku Bey Simpang Tiga