Natalius Pigai Sebut Ustad Tengku Zulkarnain Mewakili Perasaan Mayoritas Luar Jawa, Ini Sebabnya
Natalius Pigai
Atas hal itu, Muanas Alaidid menyebtut, ceramah Tengku Zulkarnain itu terindikasi melanggar pasal 16 juncto Pasar 4 huruf b angka 2 UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta melanggar pasal 156 KUHP.