Pengadilan Negeri Siak Tolak Permohonan Pihak Mewariskan pada Sidang Pra Peradilan, Polres Siak Menang
Pengadilan Negeri Siak Tolak Permohonan Pihak Mewariskan pada Sidang Pra Peradilan, Polres Siak Menang (foto/int)
1. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Membebankan biaya perkara pada pemohon.
Dengan pertimbangan bahwa :
Dengan pertimbangan bahwa :