Polisi Singapura Tangkap WNI yang Ketahuan Buang Bayi di Tong Sampah, Terancam 7 Tahun Penjara
Lewat rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi dengan mudah mengenali WNI yang sudah ditangkap untuk diproses hukum.
zxc2
Baca juga: Kasus Pemerkosaan Massal Prancis: Terdakwa Pria, Ayah 3 Anak Mengaku Melakukan Pelecehan Seksual
Pelaku dijerat dengan KUHP Singapura dengan tuduhan menelantarkan anak berusia di bawah 12 tahun. Kalau terbukti bersalah, pelaku bisa dipenjara selama 7 tahun, denda, atau keduanya.