Sistem Penggajian KPK Sekarang Rawan Korupsi
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah membuat rekomendasi agar sistem gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan single salary system. Hal ini dikarenakan, pemisahan sistem gaji dengan tunjangan rawan pemborosan serta korupsi.
zxc1
Baca juga: Tangisan Ibunda Dokter Aulia Risma Ceritakan Perundungan yang Dialami Anaknya di PPDS Undip
Menurut mantan Komisioner KPK Laode M Syarif hal ini tentu saja bermasalah. Karena KPK dari dulu menetapkan sistem satu gaji. "Tidak ada honor dan tidak ada tunjangan-tunjangan dan tidak boleh terima honorarium dari luar," katanya saat dihubungi Riau24, Jakarta, Senin (10/8/2020).