Menu

Kuasa Hukum Protes: Kliennya Nagih Utang Rp 11,1 M, Dituduh Lakukan Penyekapan

Riki Ariyanto 17 Aug 2020, 12:17
Polres Pekanbaru saat meliris kasus dugaan penculikan dan penyekapan dengan tersangka lima orang pria, Jumat (14/8). Kini para tersangka protes lewat kuasa hukumnya E. Sangur, SH, MH (foto/ist)
Polres Pekanbaru saat meliris kasus dugaan penculikan dan penyekapan dengan tersangka lima orang pria, Jumat (14/8). Kini para tersangka protes lewat kuasa hukumnya E. Sangur, SH, MH (foto/ist)

E. Sangur juga menyatakan penetapan status tersangka terhadap kelimanya dinilai terlalu dini, karena persoalan ini memiliki runutan penjang yang diduga melibatkan sejumlah kejahatan WWN, yang kini malah mengaku sebagai korban penculikan dan penyekapan.

Dikatakan, kasus ini bermula dari persoalan hutang-piutang antara WWN dengan seorang wanita berinisial AM (40), warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau, senilai total sekitar Rp 11,1 miliar lebih pada tahun 2018.

Namun dalam perjalanannya, WWN tak kunjung mengembalikan uang tersebut, yang katanya digunakan untuk pekerjaan pembibitan kelapa sawit dan penimbunan tanah di beberapa proyek jalan di Bengkalis.
Halaman: 123Lihat Semua