Remaja Pembunuh Anak 5 Tahun Divonis Dua Tahun Penjara
RIAU24.COM - JAKARTA- Remaja yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan anak berusia 5 tahun divonis penjara dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Babak Baru Kasus SYL, MA Mulai Adili Kasasi Syahrul Yasin Limpo di Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
zxc1
NF pun akan ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Handayani untuk menjalani masa hukuman.