Menu

Viral Dirut Bank NTB Syariah Diizinkan Poligami, Netizen Tak Sanggup Membayangkan Perasaan Istri Tuanya

Riki Ariyanto 23 Aug 2020, 20:16
Viral Dirut Bank NTB Syariah Diizinkan Poligami, Netizen Tak Sanggup Membayangkan Perasaan Istri Tuanya (foto/int)
Viral Dirut Bank NTB Syariah Diizinkan Poligami, Netizen Tak Sanggup Membayangkan Perasaan Istri Tuanya (foto/int)

RIAU24.COM -  Viral video Dirut Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo diizinkan berpoligami oleh istri pertamanya. Sebagai catatan Hukum Indonesia mengizinkan poligami lewat UU Perkawinan Nomor1 Tahun 1974 Pasal 3 ayat 2, tetapi syarat wajib harus mendapat izin dari istri terdahulu.

Video istri pertama bertanya dengan suara bergetar ketika meminta janji dari sang suami yang sudah menemaninya mengarungi rumah tangga bertahun-tahun viral dan diunggah akun @viralrepost.id. Pada video itu Dirut Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo berjanji akan berlaku adil.

zxc1


"Dengan ini saya mengizinkan, adek saya Kartika Dewi Pertiana untuk menjadi istri kedua dari suami saya," sebut sang istri pertama, sambil memeluk wanita muda yang menjadi istri kedua suaminya.
Halaman: 12Lihat Semua