Menu

Bobol Rumah Warga di Tembilahan Hulu, Tiga Pemuda ini Diringkus Polisi

Ramadana 4 Sep 2020, 09:02
Bobol Rumah Warga di Tembilahan Hulu, Tiga Pemuda ini Diringkus Polisi (foto/int)
Bobol Rumah Warga di Tembilahan Hulu, Tiga Pemuda ini Diringkus Polisi (foto/int)
"Selanjutnya sekitar pukul 13.30 wib dilakukan penangkapan terhadap FI di jalan M Boya dan tidak berselang lama tim juga berhasil mengamankan 1 orang pelaku lainnya yakni AD di jalan Lingkar 1 Tembilahan," jelas AKP Warno.

Dari ketiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 3 unit handphone yang di curi sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Selain itu, Kapolres Inhil berpesan kepada masyarakat kabupaten Inhil untuk tetap waspada terhadap segala tindak kriminal yang bisa terjadi kapan saja.

Halaman: 345Lihat Semua