Tertangkap Gunakan Narkoba, Reza Artamevia Meminta Maaf
Tertangkap Gunakan Narkoba, Reza Artamevia Meminta Maaf (foto/int)
Polisi kini tengah memburu pengedar sabu yang menyuplai barang haram tersebut kepada Reza.
Menurut Yusri, Reza akan disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.
Menurut Yusri, Reza akan disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.