Ini yang Membuat Polri dan KPK Jadi Berbeda, Dalam Tangani Peserta Pilkada yang Terjebak Kasus Hukum
RIAU24.COM - Meski sama-sama sebagai lembaga penegak hukum di Tanah Air, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak Kepolisian punya kebijakan yang berseberangan, khususnya terkait calon kepala daerah peserta Pilkada serentak tahun 2020, yang diduga terlibat masalah hukum. Polri memilih menunda proses hukumnya untuk menghindari penilaian tak netral dalam Pilkada. Namun KPK memilih tetap jalan alias gas terus.
Sikap KPK itu dilontarkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. "KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapa pun termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah," ujarnya, Senin 7 September 2020.
Dilansir viva, Ali Fikri kemudian mengatakan, pihaknya merasa yakin proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh dengan proses politik tersebut. Sebab, proses hukum di KPK sangat ketat, mulai dari syarat dan prosedur penetapan tersangka hingga penahanan dan tahapan seterusnya.
"Melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku," tambahnya.
Oleh karena itu, KPK mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan calon kepala daerah yang nantinya akan bertarung dalam kontestasi Pilkada 2020. "Beberapa program pencegahan terkait pilkada sudah disiapkan KPK, antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara, dan edukasi untuk pemilih," kata Ali.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) guna mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas anggota Polri saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Desember 2020.