Menu

Pengusaha Kritik Anies Baswedan Karena Naikkan Tarif Parkir Sampai 30%:Sudah Susah Masih Diperas

M. Iqbal 8 Sep 2020, 15:40
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak parkir sebesar 30%. Kenaikkan pajak tersebut juga sudah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta dengan melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.

Kebijakan Anies Baswedan tersebut mendapat kritikan dari Indonesia Parking Association (IPA). Menurut Ketua IPA, Rio Octaviano, pihaknya keberatan karena ada beberapa pertimbangan.

"Pertama, kenaikan pajak parkir ini IPA sudah menolak untuk dinaikkan pajak parkir. Waktu itu kita bicara dengan Dishub (tentang penolakan pajak parkir). Kepada Dishub kita sudah bilang bahwa kenaikan pajak parkir ini tidak relevan dengan apa yang terjadi sekarang. Soalnya saat ini margin operator parkir itu hanya 1-2% dari nett pendapatan," jelas Rio dilansir dari Detik.com, Selasa, 8 September 2020.

Dia menyebutkan, kika pajak parkir dinaikkan lagi, maka pendapatan pengusaha parkir akan berkurang. Akhirnya, kata dia, saat itu dibahas kenaikan pajak parkir akan dibarengi dengan kenaikan tarif parkir.

"Tapi tarif parkir dinaikkan tidak serta merta menaikkan pendapatan. Karena misalnya mal, tadinya orang parkir Rp 5.000 tiba-tiba besok dinaikkan jadi Rp 16.000. Yang tadinya Rp 5.000 ada 100 orang mau datang, tapi begitu dinaikkan Rp 16.000 ternyata yang datang berkurang. Jadi ini tidak serta-merta menaikkan pendapatan, kemungkinan masih sama atau bahkan lebih rugi. Tadinya orang mau parkir di situ akhirnya orang akan cari alternatif lain," ujarnya lagi.

Rio menambahkan, keputusan kenaikan pajak parkir ini tidak disertai dengan apa yang dijanjikan sebelumnya, yaitu dibarengi kenaikan tarif parkir. Sehingga, Pemprov DKI Jakarta saat ini menaikkan pajak parkirnya, sementara tarifnya masih tetap.

Halaman: 12Lihat Semua