Menu

Gara-gara Ini, Menteri Erick Thohir Disebut tak Becus Soal Efisiensi di BUMN, Begini Penjelasannya

Siswandi 9 Sep 2020, 12:14
Arief Poyuono
Arief Poyuono

Yakni pertama, direksi di BUMN yang mencatatkan rugi tak diperbolehkan merekrut staf ahli. Kedua, Kementerian BUMN juga akan mempertimbangkan manfaat dari staf ahli tersebut, jika tak bermanfaat maka BUMN tersebut dilarang merekrut staf ahli.

"Kalau mereka minta tenaga ahli itu harus minta persetujuan dari kementerian, apakah ini boleh atau nggak boleh. Jadi tidak semua diperbolehkan juga. Kalau mereka nggak layak ya nggak boleh, apalagi kalau mereka rugi, ya ngapain?," lontarnya.

Direksi BUMN juga dibatasi dalam merekrut staf ahli, yakni maksimal 5 orang, lalu honorariumnya juga dibatasi maksimal Rp 50 juta.

Menurutnya, jika BUMN tersebut memang membutuhkan staf ahli untuk direksi maka akan diperbolehkan. Menurutnya, dengan SE ini perekrutan staf ahli akan berjalan lebih tertib. "Kalau mereka butuh, diperbolehkan. Daripada selama ini ada tenaga ahli, tapi nggak ada aturan mainnya," pungkasnya. ***

Halaman: 23Lihat Semua