Bupati Siak Lantik Anggota Balek Koto Ringin Kecamatan Mempura
Dijelaskannya, pasal 1 ayat (9) perda tersebut mengatur tentang Pemerintahan Kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
zxc2
Baca juga: Distribusikan 28 Komputer Komitmen PTPN IV Regional III Perkuat Cyber Education Sekolah Pinggiran
"Badan Permusyawaratan Kampung menjadi salah satu bentuk demokrasi pada lingkup kampung yang memiliki wewenang dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan Kampung bersama penghulu. Saudara juga berkewajiban menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Penghulu," sebut Bupati Alfedri.