Remaja Ini Dipukuli Oleh Tiga Remaja Karena Tidak Jadi Mentraktir Makanan Cepat Saji
Remaja Ini Dipukuli Oleh Tiga Remaja Karena Tidak Jadi Mentraktir Makanan Cepat Saji
Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 506/323 KUHP.
Tidak peduli apa yang seseorang lakukan kepada Anda, bagaimana Anda bereaksi terhadap situasi tersebut sepenuhnya berada dalam kendali Anda sendiri. Bahkan jika anak laki-laki ini marah dengan fakta bahwa mereka ditipu untuk mendapatkan makanan gratis, mereka seharusnya tidak memukuli anak laki-laki itu.
Baca juga: Polda Riau Gelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, Sasar 9 Pelanggaran Lalu Lintas