Menu

Sidang Dugaan Suap Bupati Nonaktif Bengkalis, Dua Ahli Pidana Berikan Pendapat Ini

Khairul Amri 10 Sep 2020, 19:49
Foto suasana sidang. (Istimewa)
Foto suasana sidang. (Istimewa)

Masih menurut Erdiansyah, perjanjian bisnis bisa berlangsung meskipun seseorang itu menjadi pejabat. Syaratnya harus dilaporkan dalam bentuk LHKPN (laporan hasil kekayaan penyelenggara negara). 

LHKPN harus memuat dari mana sumber pendapatan dan ada item-item yang disebutkan detil. Baik itu yang ditransfer ataupun diterima secara tunai.

Erdiansyah juga ditanyai terkait seseorang yang menjadi pengepul sawit dari warga dan mendapatkan Rp10 per kilo. Usaha ini pernah dilakoni Amril sewaktu menjadi anggota DPRD Bengkalis. 

“Itu tidak bisa dikatakan gratifikasi kalau ada perjanjian kerjasama dan akta notaris. Apalagi dalam perjanjian ada dimuat persenan yang diterima. Kalau setelah menjabat, hubungan privat masih berjalan itu tidak masuk gratifikasi," ucap Erdiansyah.

Hal yang sama juga disampaikan saksi ahli pidana lainnya, DR Zulkarnaen SH MH dari kampus Universitas Islam Riau.

“Jika beberapa poin perkara tidak bisa dibuktikan dalam persidangan, maka dakwaan bisa batal demi hukum. Konsekuensinya terdakwa harus dibebaskan,” katanya.

Halaman: 234Lihat Semua