Polisi Tetapkan Penusuk Syekh Ali Jaber Sebagai Tersangka Penganiayaan Berat
RIAU24.COM - Polisi menetapkan Alpian Adrian (24), pelaku penusukan terhadap ulama Syekh Moh Ali Jaber sebagai tersangka kasus penganiayaan berat.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tadi malam kita sudah lakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Kota Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengutip dari Sindonews. Senin 14 September 2020.
Rezky menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada pelaku, dari sana penyidik dapat menetapkan sebagai tersangka.
Adapun dalam perkara ini pihaknya menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya terluka. "Untuk sementara kita jerat Pasal 351 KUHP, penganiayaan berat yang mengakibatkan luka," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya Syekh Ali Jaber ditusuk olen orang yang tidak dikenal (OTK) saat ceramah di Masjid bilangan Bandar Lampung, Lampung.
Akibat insiden itu Ali Jaber mengalami luka serius. Syekh asal Madinah ini mendapat total 10 jahitan, enam di dalam dan empat di bagian luar. Saat ini kondisi Syekh Ali perlahan sudah membaik.