Enam Ranperda Disetujui Paripurna DPRD, Bupati Alfedri Ucapkan Terimakasih
Lina
•
15 Sep 2020, 14:01
zxc2
Kemudian, Ranperda perubahan kedua atas Perda Siak No. 06 Th. 2004 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) perseroan terbatas Bumi Siak Pusako, Ranperda perubahan kedua atas Perda No. 17 Th. 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor, Ranperda perubahan atas Perda Siak No. 06 Th. 2018 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinkes Kab. Siak, dan Ranperda tentang Protokol Kesehatan Penanganan Pandemi Covid-19 dan penyakit menular.
Bupati Siak Alfedri dalam sambutannya menyampaikan, paripurna yang selenggarakan hari ini merupakan rangkaian proses yang dilakukan sampai dengan disetujuinya Ranperda menjadi Perda, yang telah melalui pembahasan dan penelaahan bersama antara anggota pansus DPRD dengan Eksekutif, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Kabupaten Siak kedepan.