Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing, Kembali Ringkus Pelaku Bakar Emas Hasil PETI
Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing, Kembali Ringkus Pelaku Bakar Emas Hasil PETI (foto/zar)
Atas perbuatannya, pelaku an. RH dijerat Pasal 161 UU RI No.3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," tuturnya.