Pemkab Siak-PTPN V Capai Kesepakatan Pembayaran Prefinancing Sebesar Rp33,2 Miliar
CEO PTPN V Jatmiko K. Santosa bersama Bupati Siak Alfedri dan Ketua DPRD Siak Azmi, menandatangani perjanjian Pembayaran Prefinancing Rp 33,2 miliar antara PTPN V dengan Pemmab Siak, disaksikan oleh Asdatun Kejati Riau Dzakiyul Fikri di Pekanbaru, Selasa (foto/ist)
zxc2
Jatmiko menjelaskan jika tahapan dan proses litigasi panjang itu merupakan implementasi sebagai abdi negara yang memiliki kesamaan untuk menjalankan setiap aturan yang ada.