Pemkab Siak Kerjasama Dengan PT AJP Sosialisasikan Rumah Hunian Subsidi
Pemkab Siak Kerjasama Dengan PT AJP Sosialisasikan Rumah Hunian Subsidi (foto/lin)
Di jelaskan Jamal, Persyaratan yang mudah dan tidak perlu membayar uang muka,sudah bisa mendapatkan Rumah Hunian tipe 36 tersebut dengan luas tanah 9x12 m². Untuk angsuran pembayaran rumah akan dilakukan selama 15 tahun dan setiap bulannya hanya membayar sebesar 1.130.000 Rupiah,dengan pemotongan gaji setiap bulannya," terangnya.
Baca juga: Gerak Cepat Polsek Bungaraya Padamkan Titik Api di Kampung Benayah, Karhutla Berhasil Dikendalikan
zxc2